Select Page

Kamis, 9 April 2026 — Bertempat di Ruang Media Center, pimpinan dan seluruh jajaran PTUN Semarang melaksanakan rapat tindak lanjut terkait Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.

Rapat ini memfokuskan pada kebijakan kerja fleksibel bagi Hakim dan Aparatur guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja di lingkungan peradilan. Dengan kebijakan baru ini, PTUN Semarang tetap berkomitmen penuh untuk menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan meningkatkan kedisiplinan demi mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas.

Translate »
Skip to content