Select Page

SOP Pelaksanaan Pelayanan Meja Pengaduan

Berikut ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pelayanan  Meja Pengaduan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang :

Kepada Seluruh Lapisan Masyarkat Yang Merasa Di Perlakukan Tidak Adil / Tidak Puas Oleh Aparat Negara (Hakim / Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Dalam Memberikan Pelayanan Publik / Menemukan Pelanggaran Hukum / Melakukan Pungutan Liar Diluar Ketentuan Resmi Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Bertindak Sebagai Makelar Kasus, Dapat Mengajukan Pengaduan Secara Tertulis (Surat Pengaduan) Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Melaporkan Melalui :

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011

TENTANG

PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN

Translate »
Skip to content