Select Page

Biaya Perolehan Salinan Informasi

SK Ketua Mahkamah Agung Nomor:  2-144/KMA/SK/VIII/2022 (klik disini)

SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 586a/SKPTUN.W3-TUN2/SK.HM1.2/IX/2024  (klik disini)

 Standar Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya fotokopi ditetapkan sebesar Rp. 250,- (dua ratus limapuluh rupiah) per-lembar dan biaya transportasi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TENTANG

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

Translate »
Skip to content