Biaya Perolehan Salinan Informasi
SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (klik disini)
SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 586a/SKPTUN.W3-TUN2/SK.HM1.2/IX/2024 (klik disini)
Standar Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya fotokopi ditetapkan sebesar Rp. 250,- (dua ratus limapuluh rupiah) per-lembar dan biaya transportasi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TENTANG
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN