Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pegawai PTUN adalah mendukung penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara dengan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa antara orang/badan hukum perdata dengan badan/pejabat tata usaha negara. Pegawai PTUN dibagi dalam peran teknis (hakim/panitera) dan administratif (sekretariat) untuk menjamin pelayanan peradilan.
Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai PTUN:
• Fungsi Utama: Melaksanakan kekuasaan kehakiman di bidang administrasi negara.
• Teknis Yustisial (Hakim): Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara sengketa tata usaha negara.
• Kepaniteraan (Panitera/Panmud): Membuat catatan perkara, menerima berkas, administrasi persidangan, dan mencatat berkas incraht.
• Kesekretariatan (Sekretaris/Subag): Melakukan pembinaan administrasi umum, organisasi, tata laksana, keuangan, dan sumber daya manusia.
Pegawai PTUN juga bertanggung jawab dalam peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat.