Select Page

Sejarah Pengadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1992 tanggal 19 Maret 1992 ( bersama-sama dengan pembentukan PTUN Bandung dan PTUN Padang), mulai beroperasi sejak tanggal 20 April 1992. Terbentuknya PTUN Semarang tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan PERATUN di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diundangkan tanggal 29 Desember 1986, namun peradilannya baru dibentuk dan beroperasi setelah lima tahun kemudian. Hal mana disebutkan dalam Bab VII Pasal 145 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut : “Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan lingkungan peradilan yang baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang oleh Pemerintah mengenai prasarana dan sarana baik materiil maupun personil. Oleh karena itu pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap. Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu pemerintah mengadakan persiapan seperlunya. Untuk mengakomodasikan hal tersebut maka penerapan Undang-Undang ini secara bertahap dalam waktu selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sesuai dengan amanat UU No.5/1986 tersebut, maka pada tanggal 14 Januari 1991 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yang sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia. Untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka tanggal 14 Januari dijadikan HUT PERATUN yang diperingati setiap tahun oleh jajaran PERATUN di seluruh Indonesia. Pada awal beroperasinya PERATUN, waktu itu baru terbentuk 5 (lima) PTUN berdasarkan Kepres No. 52 tahun 1990 yaitu : PTUN jakarta, PTUN Medan, PTUN Palembang, PTUN Surabaya dan PTUN Ujung Pandang, sedangkan PTUN Semarang terbentuk pada tahap kedua bersamaan dengan terbentuknya

PTUN Bandung dan PTUN Padang dengan tujuan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

LOKASI DATA FISIK

Kantor PTUN Semarang berlokasi di daerah Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, tepatnya di Jalan Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang, daerah ini merupakan kawasan pemukiman dan pertokoan, akan tetapi aksesnya cukup mudah dijangkau apalagi lokasinya sangat dekat dengan Bandara Ahmad Yani Semarang. Gedung PTUN Semarang merupakan gedung bekas kantor Imigrasi yang dibangun pada tahun 1981 dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kehakiman RI Bapak H. Ismail Saleh, SH tanggal 20 April 1992 bersamaan dengan beroperasinya PTUN Semarang. Adapun data fisik lahan dan bangunan adalah sebagai berikut : a. Luas Tanah : 3328 m2 b. Luas Bangunan : 830 m2 (terdiri dari sebuah bangunan utama 2 lantai) c. Batas-batas : – Timur (Depan) : Jalan (Raya) Abdulrahman Saleh – Selatan (Kanan) : Pertokoan dan perumahan penduduk – Utara (Kiri) : Perumahan penduduk – Barat (Belakang): Sertipikat Hak Pakai No.14 tahun 1999 yang terletak di Kelurahan Kalibanteng Kulon.

Translate »
Skip to content