Pengantar Ketua Pengadilan
Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanahkan, setiap badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga informasi dapat dengan mudah diakses oleh publik, hal ini sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Penganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011. Sebagai implementasi amanah tersebut, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, telah membangun dan mengembangkan website PTUN Semarang guna memberikan akses kepada masyarakat tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Semarang. Website PTUN Semarang yang antara lain berisi tentang Profil Lembaga, Jenis Layanan dan Proses beracara di Peradilan ini tentu akan membantu masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan. Keberadaan website ini juga memudahkan masyarakat untuk melakukan kontrol eksternal terhadap kerja dan kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya akuntabilitas, profesionalitas dan Integritas aparat peradilan. Akhirnya, selaku pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, kami mengucapkan selamat mengakses website PTUN Semarang.
Ketua PTUN Semarang
Sugiyanto, S.H., M.H.