Select Page

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS  POKOK  (BIDANG YUSTISIAL)  &  FUNGSI  PTUN :

  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN Semarang), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku  Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll).
  • Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang.
  • Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN Semarang), seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen).
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
  • Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional.

FUNGSI  PERADILAN  TATA  USAHA  NEGARA :

  • Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Tekhnis, Yustisial Maupun Administrasi Umum.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
  • Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN “ISI DESKRIPSI” 

Nomor : “ISI DESKRIPSI” 

TENTANG

“ISI DESKRIPSI”

Translate »
Skip to content