Klasifikasi Perkara TUN
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
UU No. 9 Tahun 2004.
UU No. 51 Tahun 2009.
Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN Semarang) adalah sebagai berikut :
A. GUGATAN
• Pertanahan.
• Kepegawaian.
• Pajak.
• Perizinan.
• Lelang.
• Tender.
• HAKI.
• Badan Hukum.
• Kehutanan.
• Perumahan.
• Pemilukada.
• Partai Politik.
• KIP.
• Lingkungan Hidup.
• Penggunaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
• Sengketa Proses Pemilihan Umum
• Gugatan Lain-lain.
B. PERMOHONAN
• Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Penyelesaian Perkara TUN Khusus
1. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)
3. Permohonan Penyalahgunaan Wewenang (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 21)
DASAR HUKUM :
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
-
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.