Tarif Panjar dan Biaya Perkara
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 546 /KPTUN.W3.TUN2.7/HK2.7/VII/2024 Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:
-
- Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Sesuai Pada e-Court
- Panjar Biaya Perkara Banding : Sesuai pada e-Court
- Panjar Biaya Perkara Kasasi : Rp. 1.200.000,-
- Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 3.400.000,-
- Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 500.000,-
Untuk panjar biaya perkara secara e-Court disesuaikan seperti yang ada di sistem e-Court.
Biaya Pendaftaran dan PNBP
Biaya Gugatan
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
060 PTUN SEMARANG UTK PDT BRI ….
Rekening BRI Cabang ….
Nomor Rekening : 0610-0100-0021-304
Surat Keputusan Ketua PTUN Semarang terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :