Select Page

Tarif Panjar dan Biaya Perkara

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 546 /KPTUN.W3.TUN2.7/HK2.7/VII/2024 Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:

    1. Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Sesuai Pada e-Court
    2. Panjar Biaya Perkara Banding : Sesuai pada e-Court
    3. Panjar Biaya Perkara Kasasi : Rp. 1.200.000,-
    4. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 3.400.000,-
    5. Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 500.000,-

    Untuk panjar biaya perkara secara e-Court disesuaikan seperti yang ada di sistem e-Court.

Biaya Pendaftaran dan PNBP

Biaya Gugatan

Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:

060 PTUN SEMARANG UTK PDT BRI ….

Rekening BRI Cabang ….

Nomor Rekening : 0610-0100-0021-304

Surat Keputusan Ketua PTUN Semarang terlampir sebagai berikut :

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN “ISI DESKRIPSI” 

Nomor : “ISI DESKRIPSI” 

TENTANG

“ISI DESKRIPSI”

Translate »
Skip to content