Standar Pelayanan Pengadilan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Dapat dilihat atau diunduh pada file berikut SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 :
Ketua PTUN Semarang dengan berdasarkan SK KMA tersebut membuat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 55/KPTUN.W3-TUN2/SK.OT1.1/I/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dapat dilihat atau diunduh pada file berikut SK KPTUN Semarang Nomor: 55/KPTUN.W3-TUN2/SK.OT1.1/I/202
Berikut ini adalah Standar Pelayanan Peradilan (SPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.
DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
TENTANG