Select Page

Data Zona Integritas

Tahapan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang siap membangun Zona Integritas.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas baik secara massal atau individu pada saat pelantikan.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area :

  1. Area I Manajemen Perubahan
  2. Area II Penataan Tatalaksana
  3. Area III Penataan Manajemen SDM
  4. Area IV Penguatan Akuntabilitas kinerja
  5. Area V Penguatan Pengawasan
  6. Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat kongkrit

Dengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :

  • Membuat banner/spanduk/himbauan
  • Melalui website
  • Melalui media Sosial
  • Melalui media elektronik
  • Melalui media cetak
  • Melalui media TV

Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat bulanan dan pemasangan banner dilingkungan kerja . Semua yang dilakukan tersebut diatas harus dilengkapi dengan data dukung antara lain :  foto, screenshot website, media sosial, hyperlink atau kliping koran.

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN “ISI DESKRIPSI” 

Nomor : “ISI DESKRIPSI” 

TENTANG

“ISI DESKRIPSI”

Translate »
Skip to content