Semarang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar rapat pembentukan dan pemilihan Tim Pemilihan Agen Perubahan untuk tahun 2027 pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan yang berlangsung tertib dan khidmat ini dilaksanakan di Ruang Media Center PTUN Semarang.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Semarang, Bapak Andri Swasono, S.H., M.Kn., serta dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural, fungsional, dan perwakilan pegawai.
Dalam arahannya, Bapak Andri Swasono menekankan pentingnya peran Agen Perubahan (Agent of Change) sebagai katalisator dalam mengakselerasi Pembangunan ZI (Zona Integritas) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan PTUN Semarang.
“Agen Perubahan bukan sekadar gelar, melainkan figur teladan (role model) yang mampu membawa pembaharuan, meningkatkan disiplin kerja, serta mendorong integritas dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Agenda Utama Rapat
- Penyusunan Kriteria dan Mekanisme Seleksi: Menentukan tolok ukur penilaian kandidat yang mencakup integritas, inovasi, loyalitas, dan rekam jejak kinerjanya.
- Pembentukan Tim Seleksi: Menetapkan jajaran penilai yang akan mengawal proses seleksi agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
- Penetapan Jadwal Tahapan: Merancang linimasa sosialisasi, pengusulan kandidat, fit and proper test, hingga penetapan resmi Agen Perubahan tahun 2027.
Melalui rapat koordinasi ini, PTUN Semarang berkomitmen penuh untuk melahirkan Agen Perubahan yang inspiratif dan mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di instansi peradilan.
Recent Comments