Select Page

Area I Manajemen Perubahan

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.

Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

A. Menyusun tim kerja.

Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:

1. Membentuk tim kerja dengan tahapan

  • Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK
  • Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK
  • Penentuan tim kerja WBK.
  • Pengesahan tim kerja WBK.

Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.

2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.

3. Rapat penentuan tim kerja

4. Penetapan tim kerja.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.

B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK(Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.

Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:

  1. tentukan target prioritas yang diraa mudah diraih pada setiap komponen perubahan
  2. penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja.
  3. Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak

Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas

C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :

1.Melaksanakan monitoring

2.Melakukan laporan hasil monitoring

3.Menindak lanjuti hasil monitoring

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto.

D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:

  1. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara
  • Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya
  • Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan
  • Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina  upacara.

  • Pembentukan agen perubahan

Meliputi kegiatan :

  • Membuat undangan penetapan agen perubahan
  • Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan
  • Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan
  • Pengesahan agen perubahan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:

  • Undangan rapat
  • Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan
  • Rekam jejak agen perubahan

E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

  • Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.
  • Memberikan reward dan punishment
  • Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment.

Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK

Upaya yang dilakukan :

  • Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai
  • Mengikuti rapat dinas
  • Jumat olahraga
  • Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)
  • Laporan seluruh hasil kegiatan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkap dengan data dukung: dokumen pakta integritas, laporan seluruh kegiatan pembangunan ZI pada masing masing area, dokumentasi ZI.
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

NO INDIKATOR KERJA UNDUH DOKUMEN PENDUKUNG
1 Tim Kerja Evidence Sub Instrumen I
Evidence Sub Instrumen II
2 Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Evidence Sub Instrumen I
Evidence Sub Instrumen II
Evidence Sub Instrumen III
3 Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Evidence Sub Instrumen I
Evidence Sub Instrumen II
Evidence Sub Instrumen III
4 Perubahan pola pikir dan budaya kerja Evidence Sub Instrumen I
Evidence Sub Instrumen II
Evidence Sub Instrumen III
Evidence Sub Instrumen IV

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN “ISI DESKRIPSI” 

Nomor : “ISI DESKRIPSI” 

TENTANG

“ISI DESKRIPSI”

Translate »
Skip to content