SEMARANG, PTUN-SEMARANG.GO.ID- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta menindaklanjuti keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Tim Media Sosial PTUN Semarang mengikuti sosialisasi agenda tersebut pada hari Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola kehumasan dan tim media sosial dari seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penyampaian informasi publik serta memberikan pemahaman mendalam terkait standar operasional dan etika dalam pengelolaan kanal komunikasi resmi lembaga peradilan.
Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung memaparkan arahan strategis terkait transparansi informasi publik, tata cara merespons dinamika informasi di media sosial, hingga teknik pengemasan konten edukatif yang informatif, menarik, dan tetap menjaga marwah serta independensi lembaga peradilan.
Tim Medsos PTUN Semarang yang hadir secara cermat menyimak materi dan petunjuk teknis yang disampaikan oleh narasumber. Pengikutsertaan ini menjadi wujud komitmen PTUN Semarang untuk terus bertransformasi secara digital dan menghadirkan keterbukaan informasi publik yang akurat, terpercaya, serta responsif bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, PTUN Semarang siap mengimplementasikan pedoman terbaru dari Mahkamah Agung dalam pengelolaan setiap saluran komunikasi dan media sosial resmi, guna memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap peradilan tata usaha negara.
Recent Comments