SEMARANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya melakukan kegiatan Pengawasan Reguler dan Pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang selama tiga hari, terhitung sejak Rabu hingga Jumat, 23–25 September 2026.
Kegiatan pengawasan dan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Tim Pengawas PTTUN Surabaya. Agenda ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan, menjaga akuntabilitas, serta meningkatkan mutu pelayanan publik dan administrasi kepaniteraan maupun kesekretariatan di wilayah hukum PTTUN Surabaya.
Dalam pembukaannya pada Rabu (23/09/2026), Tim Pengawas PTTUN Surabaya menyampaikan bahwa pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan evaluasi konstruktif agar seluruh jajaran PTUN Semarang tetap berkegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama tiga hari pelaksanaan, pemeriksaan difokuskan pada beberapa area vital, antara lain:
- Manajemen Peradilan & Pelayanan Publik: Evaluasi implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan transparansi informasi penanganan perkara.
- Bidang Kepaniteraan: Pemeriksaan administrasi berkas perkara, penatausahaan sisa panjar, kepatuhan penginputan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta pelaksanaan persidangan berbasis elektronik (e-Court).
- Bidang Kesekretariatan: Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, penataan aset/Barang Milik Negara (BMN), serta administrasi kepegawaian dan organisasi.
Kegiatan ini diakhiri dengan agenda penyampaian hasil pengawasan (e-Expose) dan penyerahan Dokumen Hasil Pengawasan (LHP) kepada pimpinan PTUN Semarang.
Wakil Ketua PTUN Semarang Bapak Andri Swasono, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas arahan serta pembinaan yang diberikan oleh Tim Pengawas PTTUN Surabaya. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan serta rekomendasi perbaikan demi mewujudkan badan peradilan yang agung dan berintegritas.
Recent Comments