Select Page

Kamis, tanggal 12 Juni 2025 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang beserta Jajarannya menerima kunjungan dari Tim Penyusun Naskah Kebijakan Pusat Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam rangka pengumpulan data penyusunan naskah urgensi : Perubahan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaan pada Mahkmah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ada pun tim Audiensi yang bertugas pada PTUN Semarang sebagai berikut :

  1. Asep Nursobah (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI) sebagai Koordinator
  2. Sudarsono (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI) sebagai Anggota
  3. Angel Fristia Kresna (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI) sebagai Anggota
  4. Ahmad Zainul Anam (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI) sebagai Anggota
  5. Karina Roslinda (Pranata Peradilan Ahli Pertama Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI) sebagai Anggota
  6. Bayu Putra Trianto (Tim Sekretariat Pustrajak MA RI)
  7. Achmad Pratomo (Tim Sekretariat Pustrajak MA RI)
  8. Ikhsan Fatihah (Tim Sekretariat Pustrajak MA RI)

Semoga kegiatan Audiensi tersebut dapat menumbuhkan pemahaman bersama, mengkaji peraturan perundang-undangan, menentukan tingkat kemandirian anggaran peradilan serta mendorong dibentuknya undang-undang yang berisi kemandirian anggaran badan peradilan.

Copyright © PTUN Semarang 2025

Translate »
Skip to content