Tabs Menu
- Details
- Written by Administrator
- Category: Tabs Menu
- Hits: 29111
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengemban Tugas Pokok dan memiliki wewenang sebagaimana terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya sebagai berikut :
“Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usana Negara di tingkat pertama.”
Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 memiliki pengertian sebagai berikut :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pebajat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Di samping itu selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok dibidang yustisial tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang juga melaksanakan Fungsi sebagai berikut :
- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Negara yang berwenang;
- Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai pedoman perilaku hakim ( PPH ), kode etik dan Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan pera pencari keadilan (justiciabelen);
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradialan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan,sesuai dengan UUD 1945;
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- Membina calon hakim dengan memberikan bekal-bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara,serta pembinaan moral dan etika agar menjadi Hakim yang profesional dan bermartabat.
- Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
- Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
- Details
- Written by Administrator
- Category: Tabs Menu
- Hits: 6385
1. Pengantar dari Ketua Pengadilan
10. SK Ketua
- Details
- Written by Administrator
- Category: Tabs Menu
- Hits: 2381
Prosedur Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang Telah Disahkan Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Pada Tanggal 10 Februari 2015. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Link Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Details
- Written by Administrator
- Category: Tabs Menu
- Hits: 1759
Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Terdiri Dari 2 (dua) Jenis : Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Tata Cara Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Silahkan Klik Link Dibawah ini: