By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Visi dan Misi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Visi:

MEWUJUDKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG YANG AGUNG”.

Misi:

1.  Meningkatkan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dengan meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manuasia serta sarana dan prasarana 2.  Meningkatkan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara secara optimal, transparan, cepat dan tepat
3.  Meningkatkan pelayanan hukum guna menumbuhkan kepercayaan publik melalui keterbukaan teknologi dan informasi
4.  Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak lain.
5.  Memperbaiki akses pelayanan dibidang Peradilan kepada masyarakat.
6.  Memperbaiki kualitas input internal pada Peradilan
7.  Mewujudkan institusi Peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) & FUNGSI PTUN : Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN Semarang), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll). Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang. Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada PTUN Semarang, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan nilai-nilai keadilan, demi tercapainya ketertiban masyarakat serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen). Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan PTUN Semarang, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional. FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA : Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.

POSBAKUM

01

Jam Pelayanan: 
Hari Senin s/d Hari Jum'at Pukul 08:00-16:00 WIB

02

Tempat Pelayanan:
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Jl Abdulrahman Saleh No 89 Semarang Jawa Tengah

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang. Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada pengadilan melayani:
Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-  Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional

  ​(024) 7607413

Pengaduan

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Thank you! Your message has been sent.
Unable to send your message. Please fix errors then try again.

Prodeo

TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM 

SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO :

- Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG:

- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan
- Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan tersebut
- Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan

Page 1 of 3